Mulanya, korban dipantau dan dibuntuti selama di jalan Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Saat ditempat sepi, pelaku memepet dan menghadang sepeda motor merk Honda Beat BE 3940 IB milik korban, satu pelaku lalu menodongkan pistol sambil berteriak mengancam.
“Karena takut ditembak, korban turun dari motor. Saat pelaku menaiki motornya barulah dia berteriak minta bantuan warga,” ungkapnya.
Kapolsek melanjutkan, warga yang mendengar teriakan korban di depannya, langsung mengejar pelaku kurang lebih 100 meter dan menabrakkan dirinya ke pelaku yang sedang membawa sepeda motor korban.
Karena ditabrak warga, SP dan DS bergegas kabur meninggalkan motor dan korbannya.
Masih dikatakan Kapolsek, pelaku SP berhasil diamankan Polisi di rumahnya setelah korban melapor.
Disusul penangkapan pelaku DS sekira pukul 00.30 WIB di tempat persembunyiannya.
Kini, kedua pelaku berikut pistol mainan, dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
“SP dan DS dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

