
DGNews Nasional | Editor | Romo
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS
Kesepakatan Terbaru! UU ITE Tidak Bisa Pidana Wartawan
JAKARTA, Pada Kamis, (8/2/2024) Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto dalam pertemuan antara Dewan Pers Jurnalistik dan kepolisian telah menyepakati bahwasanya wartawan tidak bisa dipidana dengan UU ITE. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) mengingatkan seluruh pihak, bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan Pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Produk tersebut juga tidak dapat dijerat dengan Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.


Dalam ruang temu kesepakatan itu, ia juga mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawan nya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan Fitnah,” ujar Agus (8/2/2024) yang lalu.
Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah.
Agus mengatakan, hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbaharui itu wajib dipatuhi oleh Kepolisian. Agus mengatakan, kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan Pers yang di akui oleh Dewan Pers.

