Diduga Lakukan Pungli Bantuan Pusat, Pengurus Koprasi Petani Tebu di Lampura Perlu Ditindak Tegas APH

Lampung Utara, DGNews — Pengurus Koprasi petani tebu di kecamatan Bunga Mayang dan Muara Sungkai, kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya para pengurus koprasi tersebut melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah petani sebagai penerima manfaat dari program tanam tebu tersebut. (Jumat,17/04/2026)

Diketahui dari salah satu kepengurusan koprasi itu, yang berada dibawah naungan Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) yang diketuai Nasori. Salah satunya yaitu koprasi Bunga Mayang Maju yang diketuai oleh Tamrin, wakil ketua Edi, bendahara Andre, koordinator Joko Pitono.

Sementara itu untuk keanggotaannya, sebagai anggota koprasi tersebut yaitu seluruh petani yang tergabung didalamnya, dengan pola penyaluran bantuan melalui kelompok tani (Poktan), pada masing- masing kelompok. Berjumlah ribuan petani dengan luasan areal yang telah dikelola sebanyak kurang lebih 2.050 hektar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dinas pertanian dan perkebunan kabupaten Lampung Utara (Lampura), bahwasanya Lampung Utara memperoleh perluasan lahan perkebunan tanaman tebu seluas 2.050 hektar untuk mendukung swasembada gula. Program tersebut merupakan program pemerintah pusat kementrian pertanian melalui dirjen pertanian dan perkebunan.

Kemudian berdasarkan informasi lanjutan yang berhasil dihimpun, pada tingkat bawah salah satunya di desa Mulyo Rejo 1, kecamatan Bunga Mayang, kabupaten setempat. Pengurus APTRI yang diketuai Nasori tersebut Membentuk koprasi pertanian sebagai wadah untuk mempermudah akserelasi para petani tebu.

Namun Berdasar kan hasil investigasi dilapangan ada nya dugaan pengurangan bantuan bibit tanaman, hingga pada pemotongan agaran dana Harian Orang Kerja (HOK). Adanya dugaan indikasi praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Program bantuan tersebut, mencakup luasan lahan berkisar 2.050 hektare lahan tebu yang tersebar di enam wilayah kecamatan sentra pertanian diantaranya kecamtan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara.

Bantuan diberikan dalam bentuk bibit tebu serta biaya pengolahan lahan atau Hari Orang Kerja (HOK) sebesar yang disalurkan melalui pihak ketiga (vendor) PT. 👍 Sinergi Gula Nusantara yang di serahkan kepada PT. Sungai Hijau selaku pihak pelaksana, dalam skema program Lampung. Vendor bertanggung jawab untuk menyediakan bibit tebu yang kemudian didistribusi kan kepada para petani penerima manfaat.

Berdasarkan ketentuan teknis program, setiap petani penerima bantuan untuk 1 hektare lahan seharusnya memperoleh sekitar 320 ikat bibit tebu, dengan masing-masing ikat berisi 25 batang tebu. Dengan spesifikasi tersebut, jumlah bibit yang diterima petani seharusnya setara dengan 60 ribu hingga 90 ribu mata bibit tebu dengan tinggi ruas sekitar 1,2 meter. Jumlah tersebut diproyeksikan cukup untuk memenuhi kebutuhan tanam di lahan seluas satu hektare. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.

Sejumlah petani mengaku hanya menerima sekitar 150 ikat bibit tebu per hektare. Jumlah tersebut bahkan hanya cukup untuk menanam sekitar setengah hektare lahan, jauh di bawah standar yang telah ditentukan dalam program bantuan. Seharusnya kami menerima sekitar 320 ikat untuk satu hektare. Tapi yang datang hanya sekitar 150 ikat. Kalau dihitung, itu paling cukup untuk setengah hektare saja, ungkap salah satu warga sekitar yang engan disebutkan namanya Desa Mulyo Rejo 1, Kecamatan Bunga Mayang Lampura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *