
DGNews | Source Humas Polres
Lampung Tengah | Editor | Romo
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS
Lampung Tengah| Sempat diprotes ratusan warga karena dipulangkan, kini wanita inisial NR (21) telah ditetapkan menjadi tersangka.
Wanita tersebut terjerat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) bersama suami sirih inisial YD (22) di Pasar Kampung Sendang Agung, Lampung Tengah, pada Senin (4/3/24) lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NR dan YD ditetapkan tersangka setelah kasus itu ditangani Polres Lampung Tengah sejak Rabu (6/3/24).
Kedua pelaku adalah pasutri sirih asal Dusun Fajar Asri, Kelurahan Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
“NR awalnya mengaku tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut, tapi dari hasil penyelidikan, dia bertugas mengawasi lokasi saat YD beraksi,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi Selasa (12/3/24).
Yudhi menjelaskan, keduanya sengaja datang ke Pasar Sendang Agung untuk mengincar sepeda motor.

