Hal itu terbukti dari bekas patahan kunci T yang ditemukan di jaket tersangka YD.
Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nopol.
Kemudian, lanjut Yudhi, sekira pukul 08.00 WIB, tersangka YD mengincar motor Honda Beaat BE 2907 EW milik Dewi Amanah (31) warga setempat yang sedang belanja sayur.
“Saat tepergok, korban dan YD sempat tarik menarik sepeda motor, hal itu memancing perhatian warga,” katanya.
“NR yang stand by di motor hampir kabur bersama YD, namun warga berhasil mengepung dan menangkap keduanya,” imbuhnya.
Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pasutri ini diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

