Protes PN Kotabumi, Warga Negara Tulangbawang Tolak Konstatering Lahan PTPN VII

Menurut Zulkarnaen, kehadiran PT Bumi Madu Mandiri dan melibatkan diri dalam urusan lahan tersebut patut dicurigai yang mengkonfirmasi adanya permainan mafia tanah dalam kasus ini. Indikasinya, kata dia, tidak ada jejak pihak lain di lahan tersebut selain pihak masyarakat adat sebagai pemilik tanah hak ulayat dan PTPN VII yang pernah melakukan pembebasan dan memberi ganti rugi.

Selain soal prosedur yang tidak terpenuhi, Zulkarnaen juga menyoal lokus objek perkara yang tidak cocok. Ia menyebut dalam Amar putusan PN Blambangan Umpu yang menjadi landasan proses hukum konstatering, lokasinya berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Sedangkan lokasi yang menjadi objek pencocokan (konstatering) berada di Tanah Adat Desa Negara Tulangbawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

“Menurut kami, PN Kotabumi sudah memaksakan diri dalam konstatering ini. Selain melanggar prosedur, pada amar putusan yang menjadi landasan sudah sangat jelas kesalahannya. Dalam amar putusan disebut berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

Sedangkan lahan yang ditinjau sangat jelas berada di Kampung Negara Tulang bawang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara. Dari data awal saja sudah tidak cocok, kok maksa mau mencocokkan,” kata dia.
Melalui perwakilannya, masyarakat Negara Tulangbawang meminta kepada PN Kotabumi untuk membatalkan konstataring lahan 461 Bungamayang. Mereka juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka atas lahan tersebut.

“Kami meminta PN Kotabumi untuk membatalkan konstataring lahan 461 hektare Bungamayang dan membuka forum diskusi agar permasalahn ini terang benderang. Kami juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak kami atas lahan tersebut. Jika tidak diindahkan maka masyarakat akan beramai-ramai hadir di PN Kotabumi dengan tidak berwakil,” kata Zulkarnaen.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Humas PN Kotabumi Novritsar H. Pakpahan, S.H didampingi Panitera Muda Ardiansyah, S.H.,M.H mengatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan. Ia juga mengakui hasil dari proses hukum konstatering atas lahan seluas 461 hektare yang dilakukan pada Rabu (18/1/24) berupa Berita Acara belum disampaikan kepada para pihak.

“Usulan atau aspirasi bapak-bapak kami terima dan akan segera kami sampaikan kepada pimpinan. Kebetulan Bapak Ketua PN (Kotabumi) sedang ada agenda di Bandar Lampung, jadi tidak bisa menerima Bapak-bapak secara langsung. Nanti apa kebijakan pimpinan akan kami sampaikan kepada para pihak,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *