Protes PN Kotabumi, Warga Negara Tulangbawang Tolak Konstatering Lahan PTPN VII

Liputan | Rico

Lampung Utara| Sejumlah warga Kampung Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara mendatangi Pengadilan Negeri Kotabumi, Jumat (19/1/24). Zulkarnaen mendampingi warga yang menggarap lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII itu menyatakan protes dan menolak pencocokan lokasi lahan (konstatering) atas lahan tersebut yang dilakukan PN Kotabumi pada Rabu (18/1/24). Mereka meminta PN Kotabumi untuk membatalkan hasil konstatering yang diajukan pemohon PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dengan termohon PTPN VII karena dinilai cacat hukum.

Zulkarnaen mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi PN Kotabumi untuk menyampaikan secara langsung sebagai tahap awal penolakan. Jika kedatangan dan penyampaiannya secara lisan tidak ditanggapi, kata dia, pihaknya akan mengulangi penolakan dengan mengirimkan surat resmi. Namun, jika hal tersebut juga tidak diindahkan, masyarakat akan mendatangi langsung secara beramai-ramai.

“Kami sengaja datang dan menyampaikan penolakan secara lisan dan langsung. Intinya, kami menolak konstatering yang dilakukan PN Kotabumi pada Hari Rabu lalu karena menurut kami itu cacat hukum. Pada konstatering itu banyak pihak terkait yang seharusnya hadir tetapi memilih tidak hadir karena ada beberapa prosedur yang dilanggar oleh pihak PN Kotabumi,” kata dia.

Tentang objek sengketa, yakni berupa lahan seluas 461 hektare yang secara administratif berada di Kampung Negara Tulangbawang, Kecamatan Bunga Mayang, Zulkarnaen menyebut itu sebagai tanah ulayat masyarakat adat. Pihak masyarakat adat, kata dia, juga belum pernah melakukan kesepakatan apapun dengan PT Bumi Madu Mandiri sebagai pemohon konstatering.

“Jadi saya jelaskan soal status lahan 461 hektare itu, ya. Lahan itu sejak tahun 2014 dimanfaatkan oleh masyarakat Kampung Negara Tulangbawang untuk bercocok tanam tanaman semusim. Sampai detik ini tidak ada hubungan apapun dengan PT Bumi Madu Mandiri, apalagi transaksi jual beli. Yang ada adalah, lahan itu pernah digati rugi kepada warga oleh PTPN VII,” kata Zulkarnaen didampingi Jumairi, salah satu warga yang ikut menumpang bercocok tanam di lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *