Polsek Padang Ratu Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Kelapa Sawit, 2 Pelaku Diamankan

Mendapat laporan tersebut, pelapor langsung menghubungi Kepala Satpam PTPN IV Padang Ratu, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Ratu

“Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu segera menuju ke TKP,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat (6/12/24)

Setelah melakukan pengejaran terhadap para pelaku, lanjutnya, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku inisial AH (49) dan SO (30) yang merupakan warga Kampung Haduyang Ratu dan Kampung Margorejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka memindahkan sebagian tandan kelapa sawit dari mobil truk milik PTPN ke mobil Carry dengan tujuan untuk menjualnya.

“Dalam aksi penggelapan ini, PTPN IV Palemko Padang Ratu mengalami kerugian sekitar 1.100 kg kelapa sawit,” terangnya.

Kapolsek menjelaskan, selain berhasil menangkap para pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa :

• 1 unit mobil truk warna kuning No. Pol. BE 9443 GL
• 1 unit mobil Carry warna hitam No. Pol. BE 9775 NB
• 45 tandan buah kelapa sawit
• 1 buah tombak
• 1 buah ganco (alat untuk menurunkan buah kelapa sawit)

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *