JELANG AKHIR TAHUN 2024, BNN RI UNGKAP 15 KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

JAKARTA | Jelang akhir tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di kantor BNN RI, Kamis (5/12). Sebanyak 15 kasus diungkap, terdiri dari berbagai wilayah di Tanah Air seperti Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.

BNN RI tidak pernah berhenti untuk mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang ada di Indonesia, baik dari dalam maupun jaringan internasional. Berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Bea dan Cukai, ungkap kasus BNN ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi dan kokain.

Dari 15 kasus, jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi dan 1.968 gram kokain. Serta uang tunai senilai Rp301.940.000 (tiga ratus satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan 35 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Berikut 15 kronologis ungkap kasus tindak pidana narkotika:

1. BNNP Sumatera Utara, LKN 0045

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Jl. Dusun III Gang Subur, Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang diamankan dua orang pelaku MS dan SL dalam rangka Extraordinarycrime.

Diketahui adanya pendistribusian dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Deli Serdang. Atas informasi tersebut tim BNN melakukan matbar dan penyelidikan. Hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di sebuah rumah MS, didapatkan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) karung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat total 13.950 gram (tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh gram).

Dilakukan pengembangan, bahwa MS menerima barang haram itu dari SL. Tersangka SL akhirnya diamankan tidak jauh dari rumah MS. Didapatkan juga Narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) karung dengan total 90.650 gram (sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh gram).

2. Deputi Pemberantasan BNN RI, LKN 0069

Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran gelap di wilayah Tangerang Selatan, Banten yang didatangkan dari Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya tim BNN RI bersama Kanwil Bea dan Cukai Sumatera bagian Timur dan Kanwil Bea dan Cukai Banten melakukan observasi dan surveillance, dimana diketahui ada mobil Innova hitam nopol BE 1184 AAD yang diduga mengangkut narkotika.

Pada Senin 25 November 2024 pukul 15.30 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jl. Raya Serpong Kilometer 7 No.1, Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Diamankan dua orang tersangka AG dan ID dari hasil penggeledahan kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat 4 bungkus berisi sabu dengan berat 4.002 (empat ribu dua) gram dan 2 bungkus berisi ekstasi berat 4.000 gram (empat ribu) berjumlah 9.940 butir (sembilan ribu sembilan ratus empat puluh).

Kemudian tim BNN juga melakukan penggerebekan di tempat penginapan di Jalan Wates No. 3 Km. 8, Serpong – Alam Sutera, Tangerang Selatan. Didapatkan pria berinisial IS yang menjadi sopir membawa narkotika tersebut dari Aceh hingga Tangerang.

Di lokasi berbeda, tim BNN melakukan penggerebekan di sebuah kos Jl. Darussalam, Gg. Damai Kel. Kampung Jawa, Kec. Banda Sakti, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh milik RC yang diduga berperan sebagai pengendali. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya terdapat kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja sebesar 14 gram.

3. BNNP Kalimantan Utara, LKN 0016

Berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah taman berlabuh kota tarakan, Jl. Yos Sudarso jembatan besi Kel. lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur kota Tarakan, dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Pada Sabtu 23 November 2024 sekira pukul 20.15 WITA, petugas BNNP Kalimantan Utara mencurigai seorang laki-laki berinisial MS.

Merasa dicurigai, MS kabur hingga tim BNN melakukan pengejaran ke arah laut, dan melihat bungkusan plastik yang dibuang di tanah. MS berhasil ditangkap, lalu diketahui bungkus plastik warna hitam setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 965,58 gram (sembilan ratus enam puluh lima koma lima delapan) gram.

4. BNNP Bali, LKN 0036

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pada Minggu 24 November 2024, petugas BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS di sebuah gudang yang terletak di Villa Taman Lestari, Gianyar karena kedapatan menguasai 1 (satu) buah paket kiriman berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis Ganja.

Usai ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 2.700 (dua ribu tujuh ratus) gram Brutto atau 2.604,68 gram (dua ribu enam ratus empat koma enam delapan).

RS menerangkan paket kiriman berisi ganja tersebut dikirimkan dari Medan – Sumatera Utara atas kesepakatan dengan temannya berinisial AR. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap AR dan melihat yang bersangkutan yang mencoba melarikan diri, tapi tim berhasil mengamankan. Pada saat ditanyakan, AR mengaku dirinya yang memesan narkotika jenis ganja dari penjual yang bernama SP di Medan – Sumatera Utara dan dikirimkan ke alamat yang disediakan oleh RA.

Setelah RA dan AR memastikan bahwa paket kiriman tersebut benar merupakan paket yang dikirimkan dari Medan – Sumatera Utara sebagaimana yang telah mereka terangkan. Keduanya kemudian juga menerima paket kiriman yang dalamnya ditemukan 1 (satu) buah kontainer plastik berisi tanaman kering diduga narkotika Golongan 1 jenis Ganja memiliki berat 3.000 (tiga ribu ) gram Brutto atau 2.919,3 (dua ribu sembilan ratus sembilan belas koma tiga) gram Netto.

5. BNNP Kepulauan Riau, LKN 0017

Pada Jumat, 29 November 2024, sekira pukul 17.00 WIB petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.

Pukul 19.00 WIB Tim bergerak menuju lokasi untuk melaksanakan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M yang membawa 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40.000 (empat puluh ribu) gram.

Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap tersangka S di lokasi yang sama ketika menangkap M. Pada Sabtu 30 November 2024, pukul 18.30 WIB petugas kembali menangkap MS di pelabuhan Internasional Batam Centre. Ia memiliki peran memberi sabu kepada M sebanyak 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40.000 (empat puluh ribu) gram di Sungai Rengit Malaysia.

Pada tanggal 1 Desember 2024, sekira pukul 19.30 WIB petugas melakukan control delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 4 kilogram kepada M Tim BNN Kepri berhasil menangkap MH. Selanjutnya 4 (empat) orang laki-laki beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhirnya tim BNN menangkap tiga orang tersangka lainnya dengan inisial MA, AS, dan IS di Aceh.

6. BNNP Kalimantan Timur, LKN 0029

Berdasarkan laporan dari intelijen bahwa akan ada kurir yang berangkat dari Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil narkoba Gol I jenis sabu dari Kalimantan Barat menuju Kaltim. Hingga dilakukan penyelidikan oleh tim BNNP Kalimantan Timur dan jajaran.

Pada Sabtu 23 November 2024, pukul 16.40 WITA tim melakukan pemeriksaan kendaraan R4 Jenis Toyota Avanza KT 1025 AZ di Jl. Tj. Kuaro Rt.10, Ds. Muara Langon, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (perbatasan Kaltim – Kalsel).

Pria berinisial SA mengendarai mobil dan ditemukan 1 buah tas merk Celcius warna hitam, lalu diperiksa terdapat 2 (dua) paket bungkusan teh cina merk Qing San Warna Hijau berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat 2.090,6 gram (dua ribu sembilan puluh koma enam).

Selain SA, pria berinsial HM juga diamankan karena membawa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Timur. Kedua pelaku disuruh oleh AM yang saat ini masih DPO.
Dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan MS bahwa dirinya diminta tolong oleh AM untuk mentransfer sejumlah uang ke SA, setelah mendapatkan keterangan dari tersangka petugas BNNP Kaltim mencari AM, akan tetapi belum bisa menemukan keberadaannya.

7. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, LKN 0066

Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas BNN RI beserta barang bukti seberat 19.846,43 (Sembilan belas ribu selapan ratus empat puluh enam koma empat puluh tiga) gram. Kelompok ini merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia.

Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial N pada Senin tanggal 18 November 2024, sekira pukul 05.30 WITA, dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kec. Sindue Tobata, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah. Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *