Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, NN diduga membunuh bayi tersebut setelah melahirkan secara mandiri di dalam kamar.
“Bayi berjenis kelamin laki-laki itu awalnya dilahirkan dalam keadaan hidup, lalu dibuang tersangka dalam keadaan meninggal dunia,” kata AKP Nikolas kepada awak media, Rabu (15/5/24).
“Atas perbuatannya, NN disangkakan pasal 341 dan 342 KUHPidana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap NN dengan AN asal Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Dia menyebutkan, AN kini ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Tengah atas kasus rudapaksa yang dilakukannya kepada NN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 76D dan pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016.
“Proses penyidikan masih berlangsung, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

