“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 miliar. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata AKBP Fauzan.
Sementara itu, kasus kedua adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar agen Brilink di wilayah Kutai Timur. Para pelaku beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan parang, mendobrak pintu konter, dan mengambil uang.
“Kerugian korban mencapai hampir Rp90 juta. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Fauzan.
Dengan pengungkapan kedua kasus ini, Polres Kutai Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Timur. ( ARSD )
Pages: 1 2

