
Kutai Timur, Bengalon – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kutai Timur (Kutim) memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan mengadakan pelayanan SIM keliling di Kecamatan Bengalon pada Sabtu, 20 September 2025.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Sat Lantas Polres Kutim untuk memperpanjang SIM A dan C.
Pelayanan SIM keliling ini dilakukan secara rutin setiap Sabtu di Polsek sekitaran wilayah Kutai Timur. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang merata dan memudahkan masyarakat di pelosok untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Pages: 1 2

