Bahkan, LHW mengancam akan menyebarkan video “kuda-kudaan” mereka jika korban tidak menuruti semua keinginannya.
AKP Devrat Aolia Arfan menambahkan, kasus ini terungkap setelah LHW mengirim pesan WhatsApp kepada ibu korban, yang berisi pengakuan bahwa ia telah berhubungan badan dengan putrinya dan memiliki bukti berupa video.
“Sontak, ibu korban yang merasa sangat terpukul dan tidak terima dengan perlakuan LHW, langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” kata Kasat saat di kontirmasi, Kamis (4/9/25).
Dengan berbekal laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Devrat.
LHW terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim kembali mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban predator seksual,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono, mengapresiasi langkah cepat unit PPA dalam mengamankan pelaku.
“Kami sangat mengapresiasi atas respons cepat yang dilakukan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan putra-putrinya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Humas LT)

