Dalam UU No. 28 Tahun 1999, Pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang ini sebagai landasan hukum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, yang menuntut penyelenggara negara menjalankan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.
Secara nasional Internasional Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan telah diratifikasi Indonesia ke dalam Konvensi PBB melawan Korupsi (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Upaya Pemberantasan KKN dengan merubah Mindset Birokrasi. Aparat birokrasi perlu mengubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak agar tidak mementingkan kelompoknya dan bisa melayani masyarakat.
Supremasi hukum harus ditegakkan dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan konsisten, serta melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap pelaku KKN melalui proses pengadilan.
“Selain itu dibutuhkan peran masyarakat di Lampung Tengah khususnya untuk mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan akademisi, untuk menjadi agen perubahan dan membangun gerakan anti-korupsi (KKN) dari tingkat akar rumput,” kilasnya Ferri Arif.

