
Lampung Tengah – Dilansir dari penjelasan Mahfud MD tentang pelanggaran terhadap etika sudah di atur dalam Tap MPR no. 6 tahun 2001, tentang etika kehidupan berbangsa isinya yaitu pejabat negara yang mendapatkan sorotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya, mundur dari jabatan nya, baca tap MPR tersebut masih berlaku sampai hari ini mundur tanpa harus menunggu keputusan Pengadilan. Ada Tap MPR no. 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan dalam pemberantasan KKN isi nya pegawai negeri pejabat birokrasi yang terlibat kasus hukum diberhentikan jabatannya sebelum kasusnya diputus oleh pengadilan.
Dalam melaksanakan tugasnya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya harusnya memahami peraturan yang masih berlaku seperti apa yang di paparkan oleh Mahfud MD agar tidak terjadi salah dan sewenang wenang menentukan kebijakan terutama menghindari KKN.
Bustamhadi, S.I.P Ketua LSM LESPER Lamteng sebagai masyarakat yang juga pemerhati kebijakan publik menilai Bupati Lampung Tengah diduga di kelilingi oleh pembisik pembisik di luar pemerintahan yang sengaja masuk dengan tujuan dan kepentingan besar, memberikan pengaruh dan pandangan dalam menentukan kebijakan sehingga memunculkan berbagai opini di masyarakat yang kontraproduktif.
Merebaknya Isu yang berkembang tentang membangun dinasti birokrasi dengan membuat kebijakan menempatkan pejabat dan rolling jabatan eselon II dijabatan strategis birokrasi Pemkab Lampung Tengah kepada saudaranya Bupati dianggap tidak mengindahkan peraturan dan asta cita presiden Prabowo dalam melanjutkan amanat undang undang pemberantasan KKN.
Ditambahkan, bahwa pada dasarnya Nepotisme jika dalam penentuan melalui mekanisme yang normatif silahkan saja, namun jangan sampai ada dugaan adanya campur tangan dari pihak luar yang bukan masuk di organisasi pemerintahan menjadi pertimbangan Bupati, dan dimana Baperjakat mempunyai peran penting dalam mengambil ketentuan dan keputusan jangan sampai ter-intervensi dari pihak yang tidak punya kepentingan turut campur tangan.

