LPK YKBA Sumbagsel Layangkan Somasi ke Dinas Terkait Dugaan Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi di Pekalongan

Menurut Ahmad Effendi, berbagai temuan di lapangan menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih transparan.

Peraturan sudah jelas, distribusi pupuk subsidi harus tepat sasaran. Jika ada penjualan lintas desa tanpa dasar penugasan, itu pelanggaran serius. Kami mendesak pemerintah daerah tidak menutup mata,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Ketua Umum LPK YKBA yang juga dikenal sebagai aktivis sekaligus pembela hak-hak konsumen di tingkat nasional, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL ,memberikan penegasan tambahan bahwa permasalahan pupuk subsidi bukan sekadar isu teknis, tetapi merupakan persoalan hukum yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Indonesia adalah negara hukum. Maka seluruh proses bisnis—termasuk penyaluran dan penjualan pupuk subsidi—adalah perbuatan hukum yang harus tunduk pada aturan. Jika ada pelanggaran, maka wajib ditindak. Negara tidak boleh membiarkan hak petani dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Eko Puguh.

Ia menekankan bahwa LPK YKBA mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum untuk memastikan program subsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.

LPK YKBA menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi menyangkut keberlangsungan produksi pertanian dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, perlu langkah cepat dan terukur dari dinas terkait.

“Kami berharap pihak dinas tidak menunda-nunda. Tindakan cepat akan menghindarkan polemik berkepanjangan dan menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi petani,” tutup Effendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *