
Lamteng – DGNews | Pasar modern menjadi tuntutan bagi pelayanan dagang kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya banyak berdiri toko modern di Lampung Tengah. Namun ada beberapa kajian yang menjadi permasalahan di masyarakat yang cenderung menyalahi peraturan. Berdasarksn perda nomor 1 tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Lampung Tengah. Perda tersebut juga didukung adanya Perbup nomor 16 tahun 2022 tentang penataan toko swalayan.
” Harusnya dalam penegakkan Perda Satpol PP harus tegas dalam penindakan, jelas didalam perda tersebut di bagian ketiga penataan pusat perbelanjaan dan toko modern pasal 13 dapat dicermati terkait letak dan tata ruang lokasi pendirian toko modern di atur secara jelas dan detail dalam pendirian toko modern,” Kata Ferry Arief Ketua DPC PWRI Lamteng.
“Dampak keberadaan pasar modern terhadap pasar tradisional dengan jarak yang berdekatan dan melanggar perda dapat menimbulkan permasalahan dalam hal penurunan omzet penjualan toko tradisional dan pasar tradisional sesudah hadirnya toko modern. Hal ini bisa terjadi jika banyaknya toko modern berdiri melanggar peraturan daerah dan peraturan lainnya perlu di tertibkan”, tambahnya.
Semestinya jika ketaatan dan pelaksanaan peraturan daerah dapat di patuhi bersama, pelanggaran perda tersebut tidak akan terjadi jika Dinas PU, Dinas Perdagangan dan Pelayanan satu pintu melakukan evaluasi kebawah dengan cek lokasi sebelum toko modern didirikan oleh pengembang mini market. Tentunya prosedure dan proses pendirian toko modern sudah diatur dalam perda dan perbup pemerintah daerah Lampung Tengah dan jika ada pelanggaran Dinas terkait dapat melakukan tindakan tegas untuk menutupnya, jangan lantas tutup mata.
Seperti Toko Modern Indomart dan Alfamart yang berdiri harus dibatasi. Apalagi tampak terlihat hampir disetiap kecamatan di Lampung Tengah berdiri toko modern tersebut. Bahkan di Bandarjaya sangat mencolok berdirinya toko modern jaraknya dengan pasar tradisional jelas ada yang melanggar perda.

