LPK YKBA Sumbagsel Layangkan Somasi ke Dinas Terkait Dugaan Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi di Pekalongan

Lampung Timur — Setelah mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan penjualan pupuk subsidi di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YKBA Sumbagsel secara resmi mengambil langkah tegas.

Langkah ini diambil setelah temuan di lapangan dan laporan masyarakat memperkuat indikasi bahwa ada penjualan pupuk subsidi yang diduga dilakukan di luar wilayah penugasan kios, sebuah tindakan yang secara jelas bertentangan dengan ketentuan tata kelola pupuk subsidi sebagaimana diatur oleh Kementerian Pertanian.

Ketua LPK YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa tindakan lembaganya merupakan bentuk komitmen dalam mengawal hak-hak konsumen dan menjaga agar kebijakan subsidi pemerintah tidak disalahgunakan.

Kami tidak akan diam ketika ada dugaan penyimpangan yang merugikan petani. Somasi ini adalah langkah resmi agar Dinas Pertanian bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penindakan. Pupuk subsidi adalah hak petani yang harus dijaga penyalurannya. Jika ada kios yang bermain, kami minta segera diberi sanksi sesuai aturan,” tegas Effendi.

Ia menambahkan bahwa LPK YKBA siap mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membuka opsi langkah hukum lanjutan apabila pihak dinas tidak menunjukkan respons yang jelas.

Dalam somasi tersebut, LPK YKBA meminta Dinas Pertanian Lampung Timur untuk Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan kios yang dilaporkan,Mengklarifikasi mekanisme penugasan wilayah distribusi pupuk subsidi, Memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *