Bambang berpendapat, untuk mencegah terus maraknya PHK di tengah melambatnya aktivitas ekonomi secara global. Pemerintah Indonesia harus memperbaiki regulasi proteksi iklim usaha di dalam negeri, dari gempuran barang-barang impor yang lebih murah dari negara asing.
“Kadang-kadang kalau tidak dilindungi secara benar, misalnya tidak dikenakan bea masuk tambahan atau tidak dikenakan bea masuk atau banyak juga yang dilakukan secara menyelundup, sehingga tidak terdeteksi oleh market, tapi kemudian ikut membuat harganya jatuh dan itu yang membuat pabrik-pabrik dalam negeri tidak mampu bertahan,” tegasnya.
“Jadi menurut saya kalau untuk industri tekstil ini harus dilihat lagi bagaimana regulatory framework yang berlaku untuk kondisi tekstil dan garmen saat ini,” ucap Bambang.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia per Maret 2024 sebesar 0,83%. Angka ini turun 0,29% dibandingkan data per Maret 2023 yang sejumlah 1,12%.
“Kondisi kemiskinan ekstrem di Indonesia juga terus mengalami penurunan. Persentase penduduk miskin ekstrem Indonesia pada Maret 2024 sebesar 0,83%, berhasil turun 0,29% poin terhadap Maret 2023 sebesar 1,12%,” kata Muhadjir.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia masih sebesar 9,03% dari total penduduk atau sekitar 25,22 juta orang per Maret 2024. Dari data itu, jumlah orang miskin RI turun 0,33% atau lebih rendah 0,68 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
BPS menetapkan masyarakat yang tergolong miskin ini berdasarkan indikator garis kemiskinan. Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Berdasarkan definisi BPS, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan per Maret 2024 sebesar Rp 582,93 ribu, naik 5,9% dibanding garis kemiskinan per Maret 2023 sebesar Rp 550,45 ribu. (Dilansir dari cnbcindonesia)

