Berdasar penjelasan Susanto di ruang Kabid Pendataan dan Penilaian Bappenda, dalam penghitungan wajib pajak (PBB) tahun 2024, Bappenda Lampung Tengah sudah melakukan pemberian surat ke 5 (lima) Rumah Sakit untuk memenuhi wajib pajak PBB sesuai penghitungan berdasar peraturan perundang undangan.
Sementara ke lima Rumah Sakit yang menerima surat tagihan pajak PBB tahun 2024 sangat kaget dengan perhitungan yang harus dibayar, pasalnya ada selisih yang sangat tinggi. Sebagai contoh dari salah satu Rumah Sakit yang masuk daftar sidak DPRD komisi II, perhitungan PBB ditahun 2023 ke belakang kewajiban bayar pajak Rp. 1.900.000,- di penghitungan tahun 2024 menjadi 116.000.000,- .
Dengan adanya surat tersebut ke lima rumah sakit telah melakukan konfirmasi ke Kantor Bappenda Lampung Tengah dan dijelaskan tentang perhitungan PBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil konfirmasi telah dapat diterima penjelasan dari Bappenda dan dapat disepahami oleh pihak rumah sakit bersangkutan.
Dalam hal ini awak media ketika menemui Kabid Bidang pendataan dan penilaian Bappenda Lampung Tengah membenarkan adanya penghitungan ulang wajib pajak 2024 berdasar peraturan yang berlaku dan menindak lanjuti hasil sidak DPRD komisi II Lampung Tengah.
Ditegaskan sekali lagi oleh Susanto kabid yang membidangi bahwa perhitungan PBB sudah sesuai ketentuan perundang undangan dan telah disampaikan kepada Komisi 2 DPRD Lampung Tengah. Menurut Bappenda dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah tahun 2024 terjadi kenaikan yang signifikan.
“Harapan dari Bappenda pembayaran wajib pajak dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan membayar tepat pada waktunya paling akhir tanggal 31 September 2024”, Pungkas Kabid Pendataan dan Penilaian.
(Red)

