
Lampung Tengah | Korupsi anggaran daerah adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Korupsi anggaran daerah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penggelembungan anggaran, penyalahgunaan dana, dan mafia anggaran.
Dampak korupsi anggaran daerah Merusak kinerja pemerintahan, Mengurangi kepercayaan publik, Memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi, Mengganggu proses demokrasi.
Hal itu mendapat perhatian dan Atensi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti korupsi Provinsi Lampung.
“Jika tim media bisa berkolaborasi dengan kami, maka masalah dugaan korupsi ini kita tindaklanjuti dengan membuat laporan resmi kepada Kejati, Polda Lampung dan KPK RI,” ujar salah seorang ketua LSM kepada RadarCyberNusantara.Id, Rabu, (12/03/2025).
Lebih jauh dia mengatakan bahwa, perbuatan oknum Kasat beserta jajarannya tersebut harus dapat mereka pertanggung jawabkan baik secara hukum maupun sosial.
“Perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kasat beserta jajarannya ini, diduga telah merugikan keuangan negara/daerah sehingga harus dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun sosial.” Tandasnya.
Dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Tengah, dimana Dana anggaran Kantor Pol PP Kabupaten Lampung Tengah, dengan total sebesar Rp. 19.500.279.147 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga diselewengkan oknum Kepala Satuan Pol.PP Husnip selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta jajarannya PPK, PPTK, Sekretaris dan Kabid.
Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum Kasat Pol.PP Lampung Tengah tersebut antaralain terletak pada ;
- Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kab/Kota sebesar Rp. 18.349.986.583.
- Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp. 103.908.600.
- Koordinasi dan laporan penyusunan capaian laporan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp. 103. 908. 600.
- Penyediaan jasa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaaraan dinas.
- Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Rp. 649.965.900.

