CARUT MARUT PROGRAM MCK DINAS PERKIM KAB LAMPUNG TENGAH, HINGGA DUGAAN ADANYA PRAKTIK KORUPSI

Menurut sumber media ini yang namanya minta tidak untuk dipublikasikan dan berdasarkan data yang diberikan kepada redaksi, kuat dugaan Oknum Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah terindikasi dugaan korupsi dan dugaan melakukan pungli kepada KSM dengan meminta sejumlah uang. Hal tesebut tentunya sangat merugikaan keuangan negara yang bersumber dari APBD dan masyarakat penerima manfaat program terebut dapat terjadi menurunya kualitas pembangunan.

Menurut Ferry Arief Ketua PWRI Lampung Tengah, untuk keberimbangan berita, kami mengklarifikasi ke pihak pihak terkait salah satunya yaitu sekretaris Dinas Perkim melalui whatshapp dan jawabnya saya tidak ada kewenangan disitu untuk menjelaskan dan diarahkan untuk konfirmasi ke PPK dan PPTK.

Setelah konfirmasi kepada Aris Selaku PPK kegiatan MCK menjawab tidak tahu menahu bahkan menyampaikan dirinya akan diganti dari jabatan PPK. “Hal ini menjadi tanda tanya, ada apa sebenarnya?,” ungkap Ferry

Untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilalui, yaitu : Tahap Perencanaan. 2. Tahap Pelaksanaan. 3. Tahap Pengawasan. Dan dalam pengerjaanya swakelola pada dasarnya tidak boleh dipihak ketigakan atau diserahkan kepada pihak ketiga. RAB swakelola tdk memperhitungkan overhead & keuntungan 15%, krn pihak pengelola keudes tdk boleh ngambil keuntungan atas pembangunan yg dikerjakan scr swakelola. PPK memastikan pelaksanaan swakelola MCK sesuai dengan rencana dan kontrak yang telah disepakati.

Dalam pelaksanaan swakelola MCK (Mandi, Cuci, Kakus), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki beberapa tugas penting, termasuk menetapkan rencana pelaksanaan, menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri), menyusun rancangan kontrak, mengendalikan pelaksanaan, dan melaporkan kemajuan pekerjaan.

Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk dapat menyelidiki dan mengusut dugaan korupsi dan pungli di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan CiptaKarya Kabupaten Lampung Tengah, sesuai dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo Subianto “Korupsi musuh negara yang harus dibinasakan dan dimiskinkan yang terlibat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat”.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *