
LAMPUNG TENGAH – Korupsi adalah perbuatan menyimpang atau penyelewengan yang melibatkan tindakan melawan hukum, seperti suap, pemerasan, penyalahgunaan wewenang jabatan, yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan negara, masyarakat atau organisasi.
Korupsi juga dapat merugikan keuangan negara, pelayanan publik dan pembangunan ekonomi sedangkan pungutan liar (Pungli) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Hal ini seperti adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan mandi, cuci, kakus (MCK) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah yang dianggarkan pada APBD Tahun 2025 sebesar Rp.3.998.400.000. Untuk pengadaan Barang Tangki Septic melalui e-cataloq dan Rp.7.330.400.000 untuk kegiatan pembangunan Tangki Septic di 6 Kecamatan yang di swakelolakan ke masyarakat.
Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut terjadi pada penyimpangan dalam pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis, tapi lebih mementingkan kepentingan segelintir pihak. Hasil investigasi di lapangan KSM merupakan Team Sukses dari Bupati Terpilih. Selanjutnya pengadaan Tangki Septic dari hasil penyelusuran melalui e-cataloq yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta harga satuan tangki septic yang lebih tinggi di bandingkan dengan harga satuan di pasaran atau harga pabrikasi.
Dari rincian penggunaan anggaran MCK Tahun 2025 antara lain yaitu:
- Pengadaan Barang Tangki Septic Rp.3.998.400.000 untuk 784 unit, jika dibagi dengan nilai anggaran dan unit maka harga satuanya sebesar Rp 5.100.000 / unit, dengan nilai Realisasi Rp5.095.000/unit, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang, dan ada pengurangan harga sebesar Rp5.000, patut di duga ada main mata antara Vendor dengan Dinas Perkim.
- Pembangunan Tangki Septic (Rp 9.350.000 unit).
- Kecamatan Bandar Jaya (60 unit) dengan nilai aanggaran Rp 561.000.000
- Kecamatan Putra Rumbia (167 unit) dengan nilai anggaran Rp 1.561.450.0003.
- Kecamatan Seputih Agung (50 unit) dengan nilai anggaran Rp 467.500.000
- Kecamatan Seputih Raman (307 unit) dengan nilai anggaran Rp 2.870.450.000
- Kecamatan Seputih Banyak (100 unit) dengan nilai anggaran Rp 935.000.000
- Kecamatan Terbanggi Besar (100 unit) dengan nilai anggaran Rp 935.000.000

