Zarof Raksasa di Istana

Waktu itu, sebagai WNI — cerita Luthfi — aku “panas” mendengar kritikan Lee. Aku katakan padanya, membandingkan Indonesia dan Singapura, not apple to apple.

Singapura itu luas wilayah dan populasinya hanya setara sebuah kabupaten di Indonesia. Belum lagi persoalan agama, budaya, dan tata cara hidup ratusan etnis yang mendiami nusantara. Aku katakan pada Lee, Indonesia di masa depan, setelah melalui perjuangan panjang, akan menjadi “negeri hukum” yang lebih baik dari Singapura. Aku percaya saat itu, rejim reformasi akan berhasil menata hukum di Indonesia dengan baik. Kata Luthfi.

Kenapa? Indonesia punya Pancasila. Tegas Luthfi. Singapura tidak! Orang Indonesia, tidak melakukan korupsi bukan sekadar takut masuk penjara. Tapi juga takut masuk neraka, seperti tersirat dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lee terdiam mendengar argumentasiku. Ia mengangguk-angguk. Aku merasa “menang”.
Tapi? Apa yang terjadi dalam dunia peradilan Indonesia setelah sekian tahun konferensi advokat internasional itu? Nothing!

Jujur, kenang Luthfi, aku malu kalau mengingat momen tersebut. Ternyata dunia peradilan Singapura terus berbenah dan memperbaiki diri. Kini Singapura termasuk salah satu negara dengan sistem hukum terbaik di dunia. No korupsi. No bribery. No transaksi.

Hukum adalah panglima yang penuh kebesaran dan kehormatan. Hasilnya, negeri miskin sumber daya alam itu kini kaya raya. Investasi dari negeri maju terus mengalir ke Negeri Singa.

Indonesia? Promosi IKN oleh Presiden Jokowi tak digubris para investor dunia. Capek! Bagaimana mungkin presiden yang mengacak-acak demokrasi bisa dipercaya investor? No way!

Kini kasus Zarof membuka mata dunia, Indonesia terbukti gagal mereformasi sistem hukumnya. Dampaknya: hukum tak bisa dipercaya. Investor takut menaruh uangnya di Jakarta. Apalagi setelah indeks persepsi korupsi Indonesia terus memburuk. Bila tahun 2023 indeks tersebut mencapai 3,92, sekarang di 2024, turun di angka 3,85. Makin buruk.

Bagaimana memperbaikinya? Pinjam istilah Dr. Busyro Muqoddas, mantan Ketua KPK, Indonesia harus melakukan “dekonstruksi struktural” di dunia peradilan. Ini artinya, struktur kejaksaan agung dan mahkamah agung harus dirombak total sehingga tidak memungkinkan “oknum” bermain-main dengan hukum.

Mungkinkah? Aku pikir tidak mungkin sebelum Istana dipagari. Maksudku, ada UU Kepresidenan yang melarang tegas presiden cawe-cawe di ranah yang bukan haknya. Sejak tahun 1990-an, kata Luthfi, mahasiswa sudah mendesak DPR agar merumuskan UU Kepresidenan. Sampai hari ini, DPR diam.

Kini, setelah kasus Zarof meledak, mau apa? Ya, kita ambil hikmahnya saja. Semoga kasus Zarof menjadi momentum untuk Presiden Prabowo memperbaiki dunia peradilan Indonesia. Khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Ini tantangan besar bagi Presiden Prabowo Subianto yang bertekad memberantas korupsi di Indonesia. Kata Luthfi, anggota tim pengacara Prabowo di Pilpres 2019.

Ya. Aku ingat Prabowo berkata keras, berapi-api. “Saya akan kejar koruptor meski lari ke kutub utara sekali pun.” Good!

Laksanakan Jenderal! Rakyat mendukungmu! (*)

Penulis adalah kolumnis berbagai media massa nasional, anggota PPWI Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *