Zarof Raksasa di Istana

Jakarta – Mengejutkan!, Publik Indonesia meradang dengan pengakuan Zarof Ricar (64). Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI itu mengaku, uang sebanyak 952 Miliar dan emas 51 kg (yang ditemukan di rumahnya oleh penyidik Kejagung) diperoleh dari “pengumpulan suap” selama 10 tahun (2012-2022).

So, Zarof berprofesi sebagai markus (makelar khusus) di MA. Memalukan!

Uang dan emas yang dikoleksi Zarof besar sekali. Itu belum termasuk suap dari kasus pembebasan terdakwa Ronald Tannur dari jeratan hukum di PN Surabaya. Yang terakhir, keburu terendus penegak hukum.

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun. Pria berusia 32 tahun itu adalah anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur. Adapun tiga hakim ED, M, dan HH — yang ditangkap Kejagung— adalah majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur Rabu, 24 Juli 2024.

Agar pembebasan Ronald Tannur lancar jaya, diguyurlah para penegak hukum itu dengan uang. Makelarnya Zarof, mantan pejabat di MA tadi.

Mengherankan? No. Bagi wartawan sepertiku, kasus Zarof biasa saja. Aku sudah tahu lama modus seperti itu. Dan aneh, banyak orang memaklumi. Karena sulit dihilangkan? Entahlah.

Seperti pepatah, satu hilang dua terbilang. Tertangkapnya Zarof, niscaya memunculkan zarof-zarof lain. Kasus Zarof hanya “puncak gunung es” dari kebobrokan dunia peradilan di Indonesia.

Di era rejim Jokowi “spesies” markus itu makin meruyak. Seperti amuba, beranak pinak dengan membelah diri. Dan kalau dilacak, induknya ada di istana. Di istana inilah markus raksasa bersemayam dengan segala kebesarannya.

Di istana ada zarof raksasa. Monster dari segala monster keadilan. Mereka adalah Mulyono and his Gank. Lo, apa buktinya?

Buktinya: KPK dirujak. MK dipalak. KPU dibajak. DPR diinjak. Parpol dikletak. Polri, Kejagung dan MA dipletak. Demi terwujudnya politik dinasti, markus raksasa bisa mengerahkan seluruh kekuatan pengaruh yang dimilki.

Berani melawan, akan di”lembong”kan. Tangkap dulu. Bukti kesalahan bisa dicari. Jika tak ada bukti kesalahan, Kejagung punya dalih. Ada potensi bukti kesalahan! Kata “potensi” kini jadi mantra kejaksaan untuk menangkap “target”. Tom Lembong adalah korban mantra “potensi” dari penegak hukum ala Kejagung tadi.

Dr. TM Luthfi Yazid, Ketum GePa-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonedia) pernah cerita berdebat dengan mantan PM Lee Kuan Yew, tahun 2006 di Singapura. Tentang problema peradilan di dunia.

Saat pidato di forum konferensi advokat seluruh dunia yang diselenggarakan oleh International Bar Association (IBA) tahun 2006 itu, cerita Luthfi, Lee membusungkan dada bahwa dirinya mampu menata dunia peradilan di Negeri Singa. Dampaknya, hukum menjadi panglima. Keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Siapa yang berada di Singapura, akan mendapat hak dan kewajibannya dengan adil. Sesusi hukum yang berlaku.

Lee memberi contoh Indonesia sebagai negeri yang bobrok hukumnya. Para pemimpin negara Indonesia, kata Lee, tidak mampu membenahi dunia peradilan. Akibatnya, negeri kaya sumber daya alam tersebut miskin. Nyaris bangkrut. Ujar Lee.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *