Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Lampung Tengah Kunjungi Rumah Duka Korban Peluru Nyasar

Saat itu, MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara.

Namun naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam yang sedang duduk di gorong-gorong dekat lokasi kejadian.

Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” kata Kapolres.

Saya selaku Kapolres Lampung Tengah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya.

Jangan mudah terbawa suasana dan terpancing oleh media atau berita berita yang beredar

“Semua adalah musibah dan kita semua tidak menginginkan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MSM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *