Berdasarkan informasi yang diterima, warga terdampak telah berupaya menyelesaikan masalah melalui mediasi di Kantor Desa Rangai Tritunggal pada 2 Oktober 2025, yang dihadiri oleh perangkat desa dan pihak pelaksana pembangunan. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Warga juga telah menyampaikan pengaduan kepada Bupati Lampung Selatan, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi lainnya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau langkah penanganan yang nyata.
Dalam suratnya, KPP-HAM mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap izin pembangunan dimaksud, termasuk keabsahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), serta kesesuaian lokasi terhadap rencana tata ruang dan GSB.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menegakkan hukum secara tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan, peninjauan kembali izin, hingga kemungkinan pembongkaran bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” tegas Ketua KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin.
KPP-HAM menekankan bahwa setiap pihak yang melaksanakan pembangunan harus memperhatikan aspek sosial, keselamatan, dan kenyamanan warga, serta tidak menimbulkan polusi atau kebisingan yang mengganggu kegiatan masyarakat sekitar.
“Pelaku pembangunan wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial dengan memperhatikan dampak terhadap warga sekitar, agar tidak menimbulkan kerugian, gangguan usaha, maupun konflik sosial di kemudian hari,” tulis lembaga tersebut.
Sebagai lembaga pemantau, KPP-HAM Lampung menyatakan akan terus mengawal proses penanganan pengaduan ini dan memastikan adanya tindak lanjut konkret dari instansi terkait. Lembaga ini juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi izin pembangunan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

