
Kutai Barat — Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat bersama masyarakat berhasil menahan dua unit truk tronton bermuatan kayu log jenis bangkirai di wilayah Kecamatan Linggang Bigung, pada Senin 13 Oktober 2025.


Kedua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi Z 9000 ZU dan Z 9555 YB. Berdasarkan keterangan di lapangan, truk dengan nomor polisi Z 9000 ZU dikemudikan oleh Restu, membawa 18,8 meter kubik kayu bangkirai dengan dokumen izin yang disebut berasal dari PT. Farhan Fadillah Lestari, dan tujuan pengiriman ke Pulau Jawa.
Sementara itu, truk kedua dengan nomor polisi Z 9555 YB dikemudikan oleh Abdul, membawa 18,4 meter kubik kayu bangkirai dengan tujuan yang sama. Menurut keterangan para sopir, kayu tersebut diangkut dengan jasa ekspedisi berbiaya sekitar Rp1,4 juta per meter kubik, serta biaya pengiriman kapal sebesar Rp7 juta per unit truk.

