Tolak Revisi UU Penyiaran, Darmawan Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Darmawan juga menyatakan, pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi pada media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset. Dia menilai keduanya sama-sama vital untuk profesi masing-masing meski berbeda keperluan.

Untuk itu, Ketua DPD PWRI Lampung itu menyatakan, Draf revisi UU Penyiaran yang ada sekarang harus dikritisi dan ditolak.

“sebagai insan pers, kita harus menolak dan mengkritisi draf UU itu, masa media tidak boleh investigasi dan hasil investigasi nya tidak boleh dipublikasikan,” tegas Darmawan yang juga berprofesi sebagai Lawyer itu.

Darmawan juga menyampaikan bahwa seharusnya DPR lebih berfokus untuk melakukan sinkronisasi UU Penyiaran. Artinya, kata dia, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers hingga UU Pidana.

“Mirisnya, kita sebagai insan pers sebenarnya menjadi penonton di pinggir jalan karena tidak dilibatkan dalam penyusunan draf UU tersebut, tapi kita ini tidak sadar kalau kebebasan Pers sedang dijegal atau dibredel.” Pungkas Darmawan.

Diketahui sebelumnya, draf revisi UU Penyiaran juga ditolak oleh Dewan Pers dan para konstituennya. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan draf revisi UU Penyiaran yang sedang digodok di Badan Legislasi DPR itu tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Ninik menjelaskan, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 atau UU Pers, sudah tidak ada lagi penyensoran, pembredelan, hingga larangan penyiaran terhadap karya jurnalitsik berkualitas.

“Nah, penyiaran media investigatif adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Mei 2024 yang lalu. | (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *