LPKSM (YKBA) RESMI LAPORKAN LPK-LN “HIKARI NIHONGO CENTER (HIKARI EDELWEISS)” KE POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG – Langkah hukum tanpa kompromi di ambil oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) “YAYASAN KONSUMEN BERDAYA ABADI” terhadap LPK Hikari NIHONGO Center (HIKARI EDELWEISS) Lampung Timur, setelah somasi resmi di abaikan oleh LPK Hikari Nihongo (Hikari Edelweiss) tanpa etikad baik (bad faith). LPKSM (YKBA) Kini resmi melaporkan Lembaga Pelatihan Kerja tersebut ke Polda Lampung guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak konsumen dan praktik pengiriman tenaga kerja ilegal.

Pelapor dalam kasus ini adalah ketua DPD LPKSM (YKBA) PROVINSI LAMPUNG, sebagai lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk membela hak konsumen, sedangkan terlapor adalah pimpinan manajemen LPK Hikari NIHONGO Center (Hikari edelweiss) Lampung Timur.

Laporan ini teregistrasi dengan nomer : B/96/II/2026/Subdit-I/Ditreskrimsus POLDA LAMPUNG.
Materi laporan berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen no. 8 Tahun 1999 terkait pemberian informasi yang menyesatkan serta potensi pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Laporan polisi tersebut telah di terima dan di tanda tangani oleh petugas di bagian Sekretariat Umum Kepolisian Daerah Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *