LPKSM (YKBA) RESMI LAPORKAN LPK-LN “HIKARI NIHONGO CENTER (HIKARI EDELWEISS)” KE POLDA LAMPUNG

Laporan resmi di layangkan pada hari kamis tanggal 5 februari 2026, segera setelah masa tenggang somasi yang dikirimkan oleh LPKSM(YKBA) dinyatakan kadaluarsa tanpa adanya respon positif dari pihak LPK.

Tindakan Hukum ini kami ambil karena LPKSM (YKBA) Menemukan Indikasi kuat adanya :

  1. Promosi Menyesatkan : LPK menjanjikan “Alur Bekerja”dan “Gaji Besar” ke Jepang.
  2. Pengabaian Hukum : sikap LPK yang tidak menghargai somasi dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap perlindungan hak masyarakat.
  3. Pencegahan korban : LPKSM (YKBA) Menilai oprasiinal LPK ini beresiko menimbulkan kerugian materi dan non-materiil bagi calon pekerja migran asal lampung.

LPKSM Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung untuk segera memanggil pihak LPK Hikari Nihongo Center (Hikari Edelweiss) guna di lakukan pemeriksaan intensif. LPKSM (YKBA) juga telah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti dokumen iklan untuk memperkuat proses penyidikan.

Ini bukti kami DPD LPKSM (YKBA) PROVINSI LAMPUNG tidak main main, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi LPK yang berani memperdaya masyarakat lampung dengan janji-janji manis tanpa legalitas yang jelas, tegas ketua DPD (YKBA) LAMPUNG
SEPTIAN ARIYANDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *