Dari fakta tersebut, terlihat bahwa Polrestro Jakarta Pusat memainkan peran untuk membantu Edi Wijaya melakukan pemerasan terhadap Yusi Ananda, rekannya sendiri sesama pendiri PT. Prima Mesra Lestari. Seperti telah diketahui umum, para wercok (istilah untuk polisi nakal – red) dimana-mana senang membantu penjahat dalam melakukan kejahatan, terutama yang mendantangkan cuan.
Ketika kasus ini dikonfirmasi oleh media bersama Tim Penasehat Hukum (PH) korban pemerasan, Yusi Ananda, ke penyidik AKP Rachmat Basuki, S.H., M.H., NRP 71110043, diperoleh keterangan bahwa penyidik hanya menjalankan perintah atasan. “Izin, mohon maaf Jenderal, kami hanya menjalankan perintah atasan,” ucap AKP Rachmat Basuki kepada Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H. dan Brigjenpol (Purn) Drs, Hilman Thayb, M.Si, dari tim penasehat hukum Yusi Ananda, Jumat malam, 21 Februari 2025.
Polisi adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, yang dibiayai dan digaji negara. Segala tindakan mereka yang terhubung dengan penerimaan dan atau terlibat dalam proses transaksi illegal, merupakan salah satu obyek sasaran pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Edi Wijaya terhadap Yusi Ananda, polisi yang menerima dana berupa cheque senilai Rp. 1,6 milyar, dengan dalih dititipkan untuk memenuhi permintaan Edi Wijaya, dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana korupsi dalam bentuk menerima suap.
Berdasarkan indikasi yang terang-benderang itulah, Kuasa Hukum Yusi Ananda akan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si. bersama jajarannya yang terlibat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini perlu dilakukan agar para penegak hukum jangan bermain-main dalam menangani kasus untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.
Dari kediamannya di bilangan Slipi-29, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan respon yang mendukung PH Yusi Ananda untuk memproses lanjut perilaku koruptif aparat hukum. “Ini adalah salah satu program utama Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Salah satu akar tunggang korupsi adalah aparat hukum, polisi, jaksa, dan hakim, yang secara masif terlibat langsung dalam jaringan mafia korupsi. Saya mendukung Pak Irjenpol Gofur dan Brigjenpol Hilman bersama anggota tim PH lainnya untuk mengusut Kapolres Metro Jakarta Pusat yang terindikasi terlibat dalam dugaan pemerasan oleh Edi Wijaya itu,” terang Wilson Lalengke, 23 Februari 2025 kepada media ini.
Publik terus berharap agar seluruh aparat Kepolisian Republik Indonesia segera membersihkan diri dari perilaku korupsi dan tindak kejahatan lainnya, seperti yang telah diserukan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Sekali lagi saya ingatkan, bersihkan dirimu dari segala perilaku korupsi yang dilakukan di masa lalu, jangan lagi kau lakukan hal-hal yang merugikan rakyat,” tegas Presiden Prabowo kepada para pimpinan lembaga negara, termasuk TNI dan Polri beberapa waktu lalu. (TIM/Red)

