Terkait Kasus Dedengkot Koruptor PWI, Beredar Bukti Pemberian Dana Cashback ke Kementerian BUMN

Kasus PWI Gate ini pertama kali dibongkar Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, ke publik. DK PWI mengatakan ada dugaan korupsi dan atau penggelapan dana Rp. 2,9 Milyar dari total Rp. 6 milyar. Diperkuat penjelasan Bendahara Umum PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto yang menjelaskan adanya pencairan Cashback dana ke oknum BUMN/Forum Humas BUMN Rp.1.080.000.000,- yang disertai informasi adanya tanda terima oleh oknum BUMN berinisial G.

Empat orang dedengkot koruptor yang tergabung dalam kepengurusan pusat PWI peternak koruptor binaan Dewan pecundang Pers yang terlibat dalam skandal korupsi/penggelapan dana hibah BUMN ini adalah Ketum PWI, Hendry Ch Bangun; Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; dan Direktur UMKM, Syarif Hidayatullah. Direktur UMKM itu disebutkan sebagai penerima fee marketing atas cairnya dana hibah BUMN itu sebesar Rp. 691.000.000,- (Enam ratus sembilan puluh satu juta rupiah).

Menurut Jusuf Rizal, IJW saat ini sedang menyurati Ketua Forum Humas BUMN, Agustya Hendy Bernadi, guna mengklarifikasi masalah kontrak sponshorship antara Forum Humas BUMN dengan PWI Pusat dalam pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) di 10 Propinsi dengan tenggang waktu periode Desember 2023-Januari 2024. “Jika dari Forum Humas BUMN tidak menerima dana Cashback berarti ini termasuk pemalsuan atau pencatutan nama Forum Humas BUMN untuk menguasai dana secara tidak sah. Itu masuk pasal berlapis,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu.

Ketika ditanya wartawan tentang adanya laporan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disebut mengarah pada dirinya sebagai LSM, Jusuf Rizal menanggapi enteng. Ia mengaku belum tahu tentang itu, karena selama ini, ia fokus berdasarkan data temuan, bukan mengarang informasi.

“Kita hargai hak hukum setiap orang. Namun saya juga punya hak hukum yang juga bisa digunakan. Tapi prinsipnya setiap laporan yang berkaitan dengan hukum harus memiliki bukti dan data yang valid. Difitnah seperti apa, kemudian dicemarkan karena apa? Kalau fakta dan data ada, itu namanya bukan fitnah dan pencemaran. Itu resiko atas perbuatan sendiri,” tutup Jusuf Rizal yang juga Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) ini. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *