Terkait Kasus Dedengkot Koruptor PWI, Beredar Bukti Pemberian Dana Cashback ke Kementerian BUMN

Jakarta – Berdasarkan temuan data terakhir terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat orang dedengkot koruptor PWI Pusat, Indonesian Journalist Watch (IJW) melansir bukti pemberian dana Cashback ke oknum di Kementerian BUMN dengan nominal Rp. 540 juta. Barang bukti dalam bentuk surat tanda terima dana tunai itu merupakan satu dari dua kali penyetoran dana cashback, versi Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, ke oknum BUMN dengan total Rp. 1.080.000.000,- (Satu miliar delapun puluh juta rupiah).

Pada lembaran Tanda Terima berlogo PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tertanggal 29 Desember 2023 itu disebutkan untuk pembayaran Cashback Sponsorship UKW PWI-BUMN senilai Rp. 540 juta. Dana itu berasal dari PWI Pusat dengan tanda tangan berisial G, tanpa nama.

Kepada media di Jakarta, Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, S.H., menyebutkan bahwa dengan adanya bukti ini ada dua asumsi yang mengemuka. Pertama, memang ada dana Cashback buat oknum BUMN. Kedua, Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, mencatut nama oknum BUMN/Forum Humas BUMN untuk mencuri dana dari PWI Pusat.

“Sepengetahuan IJW, dana untuk Cashback itu dikeluarkan dua kali. Pertama bulan 29 Desember 2023 dan kedua pada 23 Pebruari 2024, masing-masing senilai Rp.540 juta. Jadi total Rp.1.080.000.000,- dan yang mengambil dana untuk diantar ke oknum (jika benar asumsi pertama – red) BUMN dilakukan oleh Sayid Iskandarsyah,” ungkap Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *