
Aug, 12 2024
BLORA – DGNews | Dugaan adanya penyimpangan pelaksanaan pembangunan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 walau awal dimulai, namun setelah MPKN Kabupaten Blora melakukan investigasi didapat adanya dugaan pelanggaran. Hal ini disampaikan ketua MPKN kepada awak media DGNews melalui telepon ke redaksi (12/08/2024).
Baca berita lainnya :
Hasil investigasi DAK 2024 Blora ada nama nama yang perlu di ungkap, Jelasnya Ketua MPKN Blora | Sukisman.
Ketua MPKN Blora Sukisman, menyampaikan bahwa hasil investigasinya dan pengawasan di beberapa sekolah penerima DAK 2024 telah dikantongi.
“Sebagian nama-nama rekanan yang menjadi pelaksana proyek yang bersumber dari APBN tersebut kami ada datanya,” Kilasnya
Dalam pelaksanaan proyek bantuan Pemerintah pusat ini mestinya tidak boleh dikerjakan oleh rekanan, sehingga dapat berdampak pada kualitas bangunan. Semestinya regulasinya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan merujuk pada juklak juknis pelaksanaan dana DAK 2024.
Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 ini didasarkan Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 57 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dana alokasi khusus (DAK) merupakan salah satu mekanisme transfer keuangan Pemerintah Pusat ke daerah yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana fisik daerah sesuai prioritas nasional serta mengurangi kesenjangan laju pertumbuhan antardaerah dan pelayanan antarbidang.

