Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR

Oleh karena itu, semua rakyat tanpa kecuali berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari aparat, pejabat, dan para pelayan rakyat di lembaga pemerintahan manapun, dari pusat hingga ke daerah, bahkan sampai RT/RW yang menerima anggaran negara melalui APBN/APBD. Rakyat berhak menuntut untuk dilayani secara baik dan maksimal oleh negara ini.

Rakyat berhak menuntut diperlakukan sebagai investor atau pemegang saham terbesar dalam anggaran negara yang digunakan untuk membayar para pegawai pemerintah yang alokasinya mencapai lebih dari 60 persen APBN. Rakyat berhak untuk meminta diperlakukan sebagai BOSS BESAR, karena merekalah yang membiayai hidup dan keberlangsungan negara.

Sebagai BOSS BESAR, rakyat harus berani menuntut hak-haknya kepada pengelola negeri ini. Sebagai BOSS BESAR, rakyat tidak boleh malu, segan, apalagi takut kepada siapapun dari jajaran pemerintahan negara, karena Anda Rakyat Indonesia sudah bayar lunas PPN 12 persen setiap kali Anda berbelanja apapun di negara ini.

Sebagai BOSS BESAR, rakyat adalah komisaris negara, rakyat pada hakekatnya adalah pemilik negara, dan menugaskan Presiden beserta seluruh jajaran pemerintahannya menjalankan kewajiban melayani rakyat. Sebagai BOSS BESAR, rakyat berhak memerintah para pelayannya, mulai dari presiden, gubernur, bupati/walikota, kementerian, dinas, serta lembaga negara lainnya seperti Polri, TNI, komisi-komisi, badan-badan, dan lain sebagainya.

Sebagai pelayan, setiap orang yang ditugaskan dan dibiayai hidupnya dari APBN, Anda harus tunduk dan taat kepada rakyat sebagai BOSS BESAR. Setiap orang yang berstatus pelayan rakyat wajib memberikan perhatian dan pelayanan terbaik bagi BOSS BESAR Anda.

Jangan malah terbalik, rakyat sebagai BOSS BESAR diperlakukan semena-mena, dibunuhi aparat di mana-mana, diusir dari tanahnya di mana-mana, ditangkapi, dikriminalisasi, diperas-dirampok bertameng hukum di mana-mana, dan berbagai kezoliman lainnya yang dilakukan terhadap BOSS BESAR. Sebagai pelayan, Anda wajib mengingat dalam benak dan hati sanubari bahwa rakyat yang dibunuhi, diusir dari rumahnya, yang ditangkapi, dikriminalisasi, yang diperas-dirampoki itu adalah penyumbang 70 persen APBN yang daripadanya Anda bisa makan-minum, bermobil-ria, melancong-ria gunakan SPPD, berumah dinas, berpakaian dinas, berkantor mentereng, dan lain-lain.

BOSS BESAR, termasuk rakyat miskin-papa, itulah yang membiayai hidup Anda melalui upeti PPN 12%, mulai dari biaya peralatan kerja/bertugas, pemeliharaan kesehatan, makan-minum keluarga hingga ke pembelian pakaian dalam istri/suami/anak Anda. Catat dan camkan ini selalu. PPN 12% dari si miskin mengalir ke dalam perut Anda para pelayan rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *