
BOP Kinerja Pendidikan Kesetaraan, PKBM Tidak Layak, dan Peringatan Negara Hukum
Oleh:
Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Pimpinan Redaksi rorokembang.com
Artikel – Negara hukum tidak pernah runtuh secara tiba-tiba. Ia lapuk perlahan ketika data tidak lagi diverifikasi, standar tidak lagi ditegakkan, dan pengawasan direduksi menjadi formalitas administratif. Negara tidak runtuh karena satu pelanggaran besar, melainkan karena pembiaran kecil yang dibiarkan berulang dan akhirnya dianggap biasa. Di titik inilah hukum kehilangan wibawanya, uang publik mulai kehilangan arah, dan kebijakan kehilangan legitimasi.
Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kinerja Pendidikan Kesetaraan sejatinya adalah kontrak hukum antara negara dan satuan pendidikan nonformal. Negara hanya bersedia membayar kinerja yang nyata, terukur, dan patuh standar. Karena itu, ketika bantuan berbasis kinerja justru diberikan kepada satuan pendidikan yang secara faktual diduga tidak memenuhi syarat, persoalannya tidak lagi berhenti pada kesalahan penerima. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem negara yang membiarkannya terjadi, dan pada titik tersebut negara sesungguhnya sedang berdiri di ambang pra-krisis tata kelola.
Persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai kekeliruan teknis. Ini adalah soal kepatuhan hukum. Standar Nasional Pendidikan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketika standar tersebut diabaikan, maka kebijakan turunannya kehilangan dasar hukum, dan setiap pembenaran administratif berubah menjadi rasionalisasi atas pelanggaran norma.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap rupiah uang publik harus dikelola secara tertib, taat peraturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Penyaluran dana yang bertumpu pada data yang tidak diverifikasi secara faktual dengan sendirinya berpotensi melanggar asas-asas tersebut, sekaligus menggerus prinsip akuntabilitas yang menjadi fondasi keuangan negara.
Lebih jauh, apabila data yang digunakan sebagai dasar pencairan dana negara terbukti tidak sesuai fakta, maka secara normatif peristiwa tersebut dapat diuji dalam perspektif Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Ancaman pidana dalam pasal ini tidak dikemukakan sebagai tuduhan, melainkan sebagai peringatan normatif bahwa hukum menyediakan konsekuensi tegas bagi setiap pengelolaan dana publik yang menyimpang dari kebenaran dan kepatuhan.
Selain itu, Pasal 9 Undang-Undang Tipikor mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja menyajikan data tidak benar dalam pengelolaan keuangan negara. Editorial ini tidak menuduh terjadinya tindak pidana. Namun dalam negara hukum, pasal-pasal tersebut wajib dibaca sebagai alarm dini, bukan diabaikan hingga krisis benar-benar meledak dan terlambat untuk dikoreksi.
Di sisi administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak cermat, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pembiaran terhadap satuan pendidikan yang tidak layak, apabila terjadi, merupakan kegagalan administratif yang tidak dapat ditutupi oleh dalih sistem, prosedur, atau keterbatasan teknis.

