Editorial ini dengan sengaja tidak menyebut nama. Karena yang diuji bukan individu, melainkan sistem. Namun sistem yang dibiarkan menyimpang akan selalu mencari kambing hitam ketika krisis datang. Padahal akar persoalannya sederhana dan berulang: verifikasi yang tidak dilakukan, koreksi yang dihindari, dan keberanian menegakkan standar yang absen.
Jika negara terus membiarkan data menjadi pengganti kebenaran, maka BOP Kinerja akan kehilangan makna nasionalnya. Lebih buruk lagi, publik akan kehilangan kepercayaan bahwa uang mereka benar-benar kembali dalam bentuk layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Editorial ini adalah peringatan pra-krisis. Bukan vonis, bukan tuduhan. Negara masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki arah: membuka data secara jujur, melakukan verifikasi ulang, dan menegakkan standar tanpa kompromi. Namun jika kesempatan ini diabaikan, pertanyaan publik akan bergeser dari “apa yang salah?” menjadi “siapa yang bertanggung jawab?”. Pada titik itu, hukum tidak lagi berbicara dalam bahasa editorial, melainkan dalam bahasa konsekuensi.
Karena dalam negara hukum, krisis bukanlah peristiwa yang datang tiba-tiba. Krisis adalah hasil dari pembiaran yang terlalu lama dianggap wajar.
Pada titik krusial ketika dana APBN telah ditransfer dan masuk ke rekening PKBM, tanggung jawab hukum tidak serta-merta berhenti pada penerima. Justru pada fase inilah tanggung jawab Dinas Pendidikan sebagai perangkat daerah menjadi paling menentukan. Dinas tidak hanya berperan sebagai fasilitator administratif, melainkan sebagai penanggung jawab pengawasan substantif atas penggunaan uang negara. Dalam kerangka hukum administrasi, turunnya dana APBN memicu kewajiban aktif bagi dinas untuk memastikan kesesuaian antara laporan kinerja, kondisi faktual lapangan, dan tujuan anggaran yang telah ditetapkan. Pembiaran setelah pencairan bukan sikap netral, melainkan kegagalan menjalankan kewenangan pengawasan yang dilekatkan oleh hukum.
Untuk mencegah terjadinya pembiaran sistemik, pengawasan BOP Kinerja harus dibangun melalui model pengawasan yang cermat dan komprehensif. Pertama, pengawasan ex ante, yakni verifikasi faktual sebelum penetapan dan pencairan, dengan memastikan bahwa data DAPODIK, kondisi sarana prasarana, proses pembelajaran, dan capaian kelulusan benar-benar sesuai dengan standar. Kedua, pengawasan on going, yaitu pemantauan aktif saat dana telah digunakan, melalui inspeksi lapangan berbasis risiko, audit tematik, dan kewajiban pelaporan periodik yang dapat diuji silang. Ketiga, pengawasan ex post, berupa evaluasi pasca-pelaksanaan yang berujung pada koreksi administratif, penghentian bantuan lanjutan, atau rekomendasi sanksi administratif apabila ditemukan penyimpangan.
Model pengawasan berlapis tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas, kecermatan, dan tanggung jawab pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Keuangan Negara. Tanpa pengawasan yang aktif, terukur, dan berkelanjutan, penyaluran BOP Kinerja akan terus terjebak pada formalitas administratif, sementara negara menanggung seluruh risiko hukum, keuangan, dan legitimasi di hadapan publik.
KO PUGUH – rorokembang.com
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

