Diwaktu yang berbeda ketika tim PWRI Lamteng melakukan kunjungan ke Kejaksaan negeri Lampung Tengah beraudiensi dengan Intel Kejaksaan membahas tentang isue isue pelanggaran dan penanganan hukum yang sedang menjadi topik hangat di berita media Lampung Tengah.
“Membahas terkait temuan BPK dana DAK/BOKP 2023 ada peraturan yang mengatur dalam pengembalian dana tersebut ke kas negara sebesar 990 juta harus dikembalikan sesuai hasil LHP dengan batas jangka waktu 60 hari. Jika dalam batas waktu tersebut belum di kembalikan Lunas, bisa masuk ranah APH, ” Kata Intel Kejaksaan Lamteng
Selanjutnya Ferri Arif menyampaikan kepada Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk dapat membangun sinergitas dalam upaya penegakan hukum khususnya tentang informasi publikasi.
” Kasus kasus yang sedang ditangani dalam proses pemeriksaan/penyidikan perlu menunggu hasil keputusan untuk dapat di publikasikan. Jadi kasus yang sudah ada hasil keputusan hukum tetap informasinya bisa di publikasikan ke publik. Jadi publik sudah bisa mengakses informasi tersebut, ” Kata Intel Kejari Lamteng.
Terkait dengan anggaran program stunting yang menjadi program nasional, ada empat institusi pos anggaran yang diberikan tupoksi untuk melaksanakan program tersebut antara lain Dinas PPKB, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Desa/Kampung. Anggaran yang sudah digunakan untuk melaksanakan program penurunan stunting tentunya perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi potensi korupsi.
Stunting adalah kondisi yang terjadi pada anak balita (dibawah 5 tahun) yang mengakibatkan pertumbuhan dan perkembangan fisik anak tidak sesuai dengan standarnya. Stunting dapat diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis, yang bisa terjadi sejak bayi dalam kandungan hingga usia dua tahun. Penyebabnya bisa beragam, seperti ibu tidak memiliki akses ke makanan sehat dan bergizi, atau rendahnya asupan vitamin dan mineral yang dikonsumsi ibu.
Seperti dana DAK 2023 di dinas PPKB Lamteng 9,7 Millyar di temukan potensi adanya penggunaan dana yang tidak sesuai sehingga harus mengembalikan ke kas negara, artinya potensi terjadinya penyimpangan korupsi sangat besar sebelum di Audit BPK.
“Bagaimana dengan penggunaan anggaran dana stunting yang lainnya seperti di Dinas Kesehatan, Dana Desa, Kepolisian?. Harusnya juga perlu di publish jika ada temuan, agar negara ini dapat menjalankan amanat UU sesuai dengan maksud dan tujuan APH,” Ungkap Ajo Agus.
“Dan kami berharap untuk permasalahan Dana BOKP 2023 di Dinas PPKB Lamteng soal pengembalian dana yang di cicil empat kali jika melebihi waktu 60 hari sejak di tentukannya LHP BPK, APH harus usut jika terjadi wanprestasi, ” Pinta Ferri Arif kepada Kejaksaan. (*)

