
29 Agustus 2024
Lampung Tengah | Hasil klarifikasi Tim PWRI terkait Dugaan Penyimpangan Dana DAK BOKP 2023 dari nilai global 9,7 Millyar yang sudah terbit dokumen LHP nomor : 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei Audit BPK di Dinas PPKB telah dilimpahkan ke inspektorat Lampung Tengah untuk melakukan penagihan administrasi dengan batasan waktu 60 hari harus Lunas sebesar Rp. 990.000.000 di kembalikan ke kas negara. Ketika Tim PWRI bertemu dengan Pejabat Sekretaris Inspekrorat yanp dilimpahi tanggung jawab BPK untuk penagihan pengembalian hasil temuan penyimpangan terkesan tidak memahami sumber anggaran tersebut. Sekretaris inspektorat Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya, S.H,M.H ketika dimintai penjelasan oleh Tim dari PWRI atas rekomendasi dari Kepala Inspektorat Adi Sriono, S.Sos, MM melalui telephone Genggam sedang diluar kantor memberikan jawaban yang bias. (26/08/2024).


Dalam perbincangan di ruang Sekretaris inspektorat, Dina awalnya menyampaikan bahwa anggaran tersebut bersumber dari APBD, namun di sangkal oleh Sekjen PWRI Ajo Agus bahwa anggaran tersebut bersumber dari DAK 2023 sebesar 9,7 Millyar yang penggunaanya diduga sarat dengan penyimpangan dan telah di Audit BPK dengan temuan harus mengembalikan ke kas negara sebesar Rp. 990.000.000 berdasar (LHP BPK).
Data yang disampaikan oleh sekjen PWRI dibenarkan oleh Kabid inspektorat yang saat itu di minta menjelaskan oleh Sekretaris inspektorat kepada tim media.
“Memang benar bahwa total anggaran yang telah diaudit oleh BPK Dana BOKP dinas PPKB Lampung Tengah total anggaran sebesar Rp. 9,7 Millyar dan yang terealisasi untuk kegiatan sebesar kurang lebih 8 Millyar telah terbit LHP BPK dan kami inspektorat diminta bantuan BPK untuk menagihkan sebesar Rp. 990 juta. Itupun sudah dikembalikan dicicil 4 kali baru lunas kemarin, ” Kata Kabid Inspektorat.
“Disela penjelasan tersebut dipertanyakan oleh ketua PWRI Lampung Tengah Feri Arif bahwa, jika kejadian korupsi setelah ada temuan lantas sudah selesai ketika dikembalikan berarti negara dalam upaya memberantas korupsi akan gagal karena pelaku korupsi tidak ada efek jera. Harusnya hukum pidananya tetap jalan, ” ungkapnya.

