“Iya benar, ada yang setor lagi ke Kasda. Saya belum bisa merinci tetapi nilai totalnya mencapai 5,3 miliar rupiah,” katanya, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan sebelumnya, total dana yang disetor Rp 4.367.850.000,00 bertambah menjadi Rp 4.392.850.000,00, karena ada tambahan senilai Rp 25 juta.
“Dua hari yang lalu masuk lagi, nilainya ya tadi, 5,3 sekian miliar. Tambahan nya berapa belum bisa merinci secara pasti. Perkiraan sekitar Rp 1 miliar sekian,” jelasnya.
Saat disinggung siapakah anggota dewan yang mengembalikan dana tersebut, Mumuk panggilan akrabnya tidak bersedia memberikan secara terbuka.
Mumuk menambahkan, jika pihaknya hanya berwenang sebatas memberikan keterangan soal dana yang masuk, bukan untuk mempublikasikan nama.
“Kalau soal nama, itu bukan ranah saya untuk menjawab. Bisa tanyakan ke Kejaksaan yang menangani kasusnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, saat dikonfirmasi terkait pengembalian dana tersebut, hanya menjawab singkat.
“Iya ada yang nyicil, tapi belum semua,” katanya belum lama ini.
Ia menegaskan jika kasusnya masih ditangani Pidsus. “Untuk namanya kami belum bisa publish ya,” pungkasnya.
Jatmiko menambahkan, jika petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Semarang telah diterimanya.
“Diserahkan ke Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut dan sudah kami serahkan ke pidsus untuk ditindak lanjuti, ingat penyelidikan,” tandasnya.
Perlu diketahui, dugaan korupsi atau penyelewengan honor narsum DPRD Blora diadukan ke Kejati Jateng pada 19 Januari 2023 lalu. Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honor narsum DPRD Blora tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 miliar.
Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honor beserta besarannya selama. (afi)

