“Justru mereka perang adu mulut dan saling tuding untuk membela diri masing-masing. Bahkan mereka berupaya membungkus kasus ini supaya tidak mencuat ke publik. Tidak ada lagi objektivitas melihat dan menilai kasus ini, masing-masing berkilah demi kepentingan dirinya maupun kelompoknya,” tambah narasumber yang dituangkan dalam media di internal PWI itu.
Kasus ini, kata mereka, secara perlahan merobek rasa persatuan dan kesatuan di tubuh PWI. Para pucuk pimpinan atau pengurus saling tuding dan intimidasi. Pengurus PWI pusat bertikai dengan Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Bahkan Keputusan DK diabaikan dan disomasi oleh ketua dan sekjen PWI. Hal ini sangat memalukan bagi pengurus PWI di daerah-daerah,
Sebagaimana banyak diberitakan, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, sempat memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Dia mengaku sudah melaporkan kegiatan sesuai yang tertera dalam perjanjian dengan pihak BUMN. Serta memastikan semua dana yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, beberapa saat setelah DK PWI Pusat memberikan rekomendasi sanksi peringatan keras kepada Ketua Umum PWI Pusat dan Sekjen serta sejumlah pengurus lainnya, sontak beredar bukti pengembalian dana UKW dari Syaid Iskandarsyah sebesar Rp. 540 juta, pada tanggal 18 April 2024. Hal itu menjadi bukti bahwa para pengurus itu telah melakukan perbuatan tercela terkait penggunaan dana yang didapatkan dari hibah BUMN yang pada hakekatnya adalah uang rakyat.
Dalam pemberitaan di beritabatavia.com dan beberapa narasumber yang menjadi rujukan berita ini, disebutkan bahwa PWI bukan lagi rumah yang menyenangkan bagi para kuli tinta, khususnya bagi anggota PWI. Seluruh anggota PWI ingin kasus ini tuntas, sehingga diperlukan pihak yang dapat melihat kasus ini lebih objektif dan berlandaskan aturan yang berlaku. Atas dasar itulah kemudian anggota dan pengurus PWI di daerah-daerah mendukung proses hukum kasus dugaan penggelapan/korupsi dana UKW yang berasal dari BUMN di Bareskrim Polri.
“Kita harapkan pihak Kepolisian Republik Indonesia bekerja secara profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian melimpahkan kasusnya ke penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan sesegera mungkin,” harap mereka.
Sementara itu di pihak lain, pengurus pusat PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers juga sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI). “Hari ini kita dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia atau PPWI telah memasukkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dana, dan suap atau korupsi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan tadi laporannya sudah diterima oleh staf penerima laporan pengaduan masyarakat di KPK,” ujar Ketum PPWI, Wilson Lalengke, usai menyampaikan laporan ke KPK RI, Senin, 13 Mei 2024 lalu.
Dalam laporan dumas tersebut, PPWI melaporkan Menteri BUMN bersama 4 (empat) pengurus pusat PWI, yakni Hendri Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, serta Syarif Hidayatullah, dan pengurus Dewan Pers. Menteri BUMN, Erick Tohir, dilaporkan karena diduga kuat telah menyuap wartawan melalui PWI dengan dalih pemberian dana hibah untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurut Wilson Lalengke, pemberian dana hibah kepada PWI ini adalah sesuatu yang tidak wajar dan patut dianggap sebagai upaya penyuapan wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI.
“Yang kita laporkan adalah yang pertama, Menteri BUMN. Jadi, kita tarik persolan ini dari dugaan penyuapan oleh Menteri BUMN, Bapak Erick Tohir, kepada para wartawan melalui pengurus pusat PWI yang terjadi akhir tahun lalu dan sudah dicairkan sebesar 4 milyar 600 juta rupiah, dalam beberapa kali pengiriman atau transfer uang dari Kementerian BUMN dalam hal ini Forum Humas BUMN ke rekening PWI,” ungkap tokoh pers nasional itu sambil menambahkan bahwa sebanyak Rp. 1,7 milyar dari dana itu digelapkan atau dikorupsi oleh keempat dedengkot koruptor PWI yang dilaporkannya. (TIM/Red)

