Simpan barang haram seorang Pria diamankan Polisi

Sat Resnarkoba juga mengamankan satu pembungkus kopi sachet dan pembungkus indomie yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

Serta barang bukti lain, berupa satu sedotan, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai Rp. 200 ribu, dan handphone.

“JA mengakui sabu itu miliknya yang baru saja dibeli seharga Rp.1.300.000 per gram dengan cara dijejak,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

( ARSD. RKI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *