Kalau awak media keberatan atas tindakan kami silahkan buat pengaduan ke Dumas, karena kami tidak menerima surat dari Humas, ucapnya Hakim Ketua.
Kami Faham dan tahu prosedur untuk liputan persidangan, kurang elok seorang Hakim Ketua mempertanyakan kami mengenai surat liputan, sementara kami sudah diberi kartu tanda liputan dari Humas Pengadilan Negeri Cikarang ” artinya ” secara presedur sudah diperkenankan untuk meliput persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Cikarang. terang Edy
Dari sisi mana Hakim Ketua, kami tidak diperkenankan meliput, sampai kami di suruh keluar ruangan sidang dan tidak boleh meliput, sementara sidang ini terbuka untuk umum ?
Lebih parahnya lagi, Hakim Ketua sempat bilang ke koleganya coba periksa itu HP atau cameranya, sudah foto foto belum. ucapnya lagi.
Cekcok sejenak kami awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya kami keluar dari ruangan sidang, dan kami menunggu selesai sidang.
Kami duga Hakim Ketua Alergi terhadap Wartawan. dalam kehadiran awak media diruangan sidangnya.
Kalau saja semua Hakim seperti ini bagaimana kedepannya dunia hukum, mungkin hanya yang paham hal ini yang bisa menyayangkan tindakan Hakim Ketua yang kurang elegan dan menjatuhkan citra profesi jurnalistik.
(Tim Media)

