
BLORA – Jawa Tengah | Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor (Satreskrim Polres) Blora berhasil mengungkap penipuan dengan modus meloloskan kerja.
Kanit Tipidum Polres Blora, IPTU Junaidi mengungkapkan keterangan tersebut dalam pers konferensi pada Selasa, 2/4/2024 di Gedung Arya Guna Polres Blora.
“Penahanan di Polres Blora, pada tanggal 1 April 2024. Yaitu tersangka KN dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penipuan bisa meloloskan dalam seleksi CPNS di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM),” jelasnya.

KN beralamat sesuai KTP di Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Namun, IPTU Junaidi menyebut, saat ini tersangka berdomisili di Perumnas Karangjati dan bekerja sebagai pegawai swasta.
Menurut keterangannya, kejadian sekitar bulan Januari 2022 dengan korban atas nama Sunarti (48), Islam, wiraswasta, alamat Desa Tempurejo, RT 1/9, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Tempat kejadian di dalam rumah turut Desa Tempurejo, RT1/9, Kecamatan Blora,” ungkapnya.
Adapun barang bukti sejumlah 6 item, yakni berupa dokumen, diantaranya adalah tangkapan layar percakapan antara pelapor dan terlapor, satu lembar kuitansi sejumlah Rp 20.000.000, satu bendel persyaratan atas nama Ovi, dan satu bendel persyaratan atas nama Hestu.

