Polres Blora Ungkap Penipuan dengan Modus Meloloskan Kerja

“Hestu dan Ovi merupakan anak korban. Keduanya dijanjikan akan diloloskan menjadi karyawan di Kemenkumham,” paparnya.

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih dalam upaya untuk mengungkap tindak pidana KN.

“Kerugian total sekitar Rp 302.500.000,” ucap IPTU Junaidi.

Ia mengungkap, transaksi uang dilalukan secara bertahap, antara nominal 20, 40, 60 juta secara cash tanpa adanya tanda terima.

“Namanya kejahatan tidak ada yang sempurna sehingga dalam penyidikan kita menemukan bukti petunjuk yang menurut kami sangat fatal dan bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dari peristiwa tersebut, tersangka terancam hukuman 4 tahun sesuai dengan KUHP pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.

“Kami lakukan panggilan, tersangka datang pada 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian kami lakukan pemeriksaan dan 1 April pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di Unit Reskrim Polres Blora,”

IPTU Junaidi menambahkan, hingga saat ini belum ada indikasi tersangka lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *