Sidang Paripurna RPJMD: DPRD Lampung Tengah Menggelar Rapat Paripurna Anggaran APBD Tahun 2024

dr. Ardito Wijaya dalam sambutanya menyampaikan, “dokumen perencanaan merupakan sebuah pedoman bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya hal ini merupakan amanah dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pemerintah daerah berkewajiban menyusun rencana pembangunan daerah yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 tahun rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk jangka waktu 5 tahun serta rencana kerja pemerintah daerah untuk jangka waktu 1 tahun.

Wakil Bupati juga menyampaikan terimakasih dan mendukung tentang peraturan yang sudah direncanakan dalam jangka panjang untuk ditetapkan sebagai anggaran APBD Lampung Tengah Jangka Panjang dalam rapat paripurna DPRD Lampung Tengah.

Sumarsono Ketua DPRD Lampung Tengah juga menyampaikan dalam sidang paripurna tersebut untuk sama sama mendukung hasil sidang yang sudah ditetapkan.

Berkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Lampung Tengah periode 2005-2025 akan berakhir, maka pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkewajiban untuk menyusun perencanaan jangka panjang pada periode berikutnya RPJPD 2025 sampai 2045 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana pemerintah daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *