Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999
Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas barang/jasa yang dipasarkan.
Pasal 15 UU No. 8 Tahun 1999
Pelaku usaha wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang/jasa tidak sesuai kesepakatan.
Pasal 49 UU No. 8 Tahun 1999
Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Ahmad Effendi menilai sikap Ketua LPKSM YM DPD Lampung yang diduga membela pelaku usaha merupakan tindakan yang merugikan konsumen dan bertentangan dengan tugas serta fungsi lembaga perlindungan konsumen. Gugatan PMH ini diajukan sebagai upaya menuntut keadilan dan pemulihan hak konsumen.
Pengadilan Negeri Sukadana akan melanjutkan proses sidang pada jadwal yang ditentukan, dengan harapan semua pihak dapat hadir dan perkara ini dapat segera diselesaikan secara adil.

