
Sukadana, 22 Desember 2025 – Ahmad Effendi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YM DPD Lampung di Pengadilan Negeri Sukadana. Gugatan ini terkait tuduhan bahwa tergugat membela pelaku usaha yang sedang bersengketa sehingga merugikan kepentingan konsumen. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PN Sdn.
Sidang pertama pemeriksaan berkas digelar pada hari Senin, 22 Desember 2025. Namun, Ketua LPKSM YM DPD Lampung tidak hadir tanpa alasan resmi sehingga persidangan ditunda dan majelis hakim menjadwalkan ulang sidang berikutnya.
Gugatan ini didasari oleh prinsip Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain:
Pasal 1365 KUHPerdata
Menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku perbuatan tersebut mengganti kerugian.
Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.

