Unggahan akun Facebook Neri Anjani tersebut sudah kami screenshot untuk bukti dan sudah saya konsultasikan kepada pendamping hukum. Dalam kajian hukum hal tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran undang undang ITE dan pencemaran nama baik dan disarankan saya membuat laporan pengaduan Ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lampung Tengah.
Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Laporan pengaduan kepada Kapolres Lampung Tengah Cq. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah tanggal 21 Juli 2025, sudah diterima dan bukti laporan pengaduan sudah saya terima dengan LP perkara :
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”.
“Dasar pengaduan alat bukti postingan yang mengata-ngatai saya oleh akun Neri Anjani bersumber dari informasi teman saya di perumahan Dwi karya yang mengetahui serta membacanya dan telah memberitahukan kepada saya dan sudah di screenshoot untuk barang bukti Laporan ke pihak berwajib Polres Lampung Tengah,” tutur NL korban postingan akun Neri Anjani.
“Saya menghimbau kepada pengguna medsos, khususnya akun Neri Anjani hati hatilah dalam memosting/ mengunggah unggahan karena bisa merugikan orang lain dan melanggar UU ITE,” tutupnya NL.

